GPS Masuk Gerbong Mulia-PAS: Politik Anggarannya Valid

1 month ago 3
ARTICLE AD BOX
Hal ini terlihat dari unggahan media sosial (medsos) Facebook Gede Pasek Suardika, beberapa hari belakang. Unggahan tokoh kelahiran Buleleng ini diramaikan kegiatannya ikut safari politik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 1 Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana.

GPS menyebut menantikan Bali membuat sejarah dengan memenangkan calon Gubernur Bali termuda Muliawan Arya alias De Gadjah. Di samping itu, ia mendorong pembenahan tata kelola Pulau Bali yang salah satunya berkaitan tata kelola keuangan dan politik anggaran.

"Politik anggaran adalah cerminan paling rasional untuk menakar kevalidan janji politik kandidat," tulis GPS pada unggahan Facebook-nya, Selasa (8/10/2024) siang.

Di antara dua pasangan kandidat yang berlaga di Pilgub Bali 2024, GPS menilai politik anggaran Mulia-PAS lebih rasional. Kata politisi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini, sumber anggaran untuk program berdana besar dari Mulia-PAS dinilai sudah jelas dan mungkin direalisasikan.

"Janji pembangunan Bandara Bali Utara bagaimana? Itu kan sudah janji Presiden Prabowo yang harus diamankan pemimpin di daerah sehingga diperlukan satu jalur. Sumber dananya bukan APBD tetapi APBN," jelas GPS.

Begitu pula janji pembangunan megaproyek infrastruktur lainnya yang dibebankan ke slot proyek nasional. Ini dinilai mampu menghindari kelebihan beban APBD yang terjadi selama ini seperti defisit dan cicilan utang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) warisan pandemi.

GPS menuturkan, APBD Provinsi Bali tahun anggaran sebelumnya dihantui defisit sebesar Rp 1,9 triliun. Sementara itu, Pemprov Bali juga tengah dikejar tagihan cicilan utang jatuh tempo PEN dari Pemerintah Pusat senilai Rp 240-an miliar per tahun.

"Tahun 2025, perolehan pajak kendaraan bermotor (PKB) langsung masuk ke kabupaten/kota sehingga pendapatan bruto Provinsi Bali (akan) menurun. Padahal, itu penghasilan yang cukup besar bagi Pemprov," imbuh GPS.

Selain APBD tidak sehat, Pendapat Asli Daerah (PAD) Bali juga terdampak pasca UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). HKPD mengatur opsen PKB dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) langsung masuk ke kas kabupaten/kota.

Dengan kondisi fiskal Pemprov Bali yang semacam ini, GPS menilai, janji politik berupa hibah fantastis dirasa kurang sesuai jika hanya akan membebani APBD. "Itu akan diambil dari mana dananya? Bagaimana dengan tambahan hitungan hal sejenisnya untuk kabupaten dan kota lainnya juga?" kata GPS bertanya-tanya. *rat
Read Entire Article