Lima Terdakwa Korupsi Dana Amanah Disidang

3 weeks ago 3
ARTICLE AD BOX
Mereka didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,5 miliar melalui pengajuan proposal fiktif dan penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP).

Para terdakwa, merupakan pengurus inti DAPM Swadana Harta Lestari, terdiri dari Sekretaris Badan Kerjasama Kecamatan (BKK) DAPM Swadana Harta Lestari, I Ketut Suwena, 69, anggota tim pendanaan, Kepala Desa sekaligus anggota tim pendanaan Ir. Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya, 57, anggota tim pendanaan lainnya I Nyoman Poli, 62, dan anggota badan pengawas Ni Sayu Putu Sri Indrani, 56, serta anggota tim verifikasi Ni Wayan Sri Candra Yasa alias Ni Wayan Sri Candri Yasa, 48.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan dkk, dalam surat dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa, menyatakan kelima terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara selama periode 2017 hingga 2020. Kasus ini bermula dari kesepakatan bersama Perbekel Desa se-Kecamatan Kediri, Tabanan, yang tertuang dalam Nomor 01 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan dan Pelestarian Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat.

“Modus yang digunakan oleh para terdakwa melibatkan penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP), bagian dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang bertujuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat pedesaan, terutama kelompok perempuan. Dimana, pada periode tersebut, DAPM Swadana Harta Lestari menerima modal Rp 2.586.955.000,” ungkap JPU.

Penyelewengan ini dilakukan secara bertahap sejak tahun 2018 hingga 2021, dan baru terungkap setelah ada pengaduan dari beberapa anggota kelompok yang tidak pernah menerima dana pinjaman sebagaimana yang dijanjikan. Dari tindakan tersebut, masing-masing terdakwa mendapatkan keuntungan pribadi. 

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan, kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp 5,5 miliar lebih. Dengan rincian, terdakwa I Ketut Suwena, memperkaya diri sebesar Rp 163.310.000, Terdakwa Ir. Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya sebesar Rp 130.575.000, Terdakwa I Nyoman Poli sebesar Rp 130.575.000, Terdakwa Ni Sayu Putu Sri Indrani sebesar Rp 144.300.000, dan Terdakwa Ni Wayan Sri Candra Yasa sebesar Rp 118.800.000. Total keuntungan yang diperoleh kelima terdakwa mencapai Rp 687.560.000.

Akibat perbuatan itu, para terdakwa didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor. Subsider Pasal 3 UU Tipikor. 7 cr79
Read Entire Article