Pegawai Pakrimik soal Jam Kerja

1 week ago 1
ARTICLE AD BOX
NEGARA, NusaBali
Pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana belakangan pakrimik soal jam kerja baru yang diberlakukan mulai April 2024 lalu. Selain tidak efektif untuk pelayanan masyarakat, penerapan jam kerja hingga pukul 16.30 Wita juga dinilai hanya membebani pengeluaran pegawai.

Sejumlah pegawai menyatakan kebijakan jam kerja hingga pukul 16.30 Wita atau hingga jam setengah lima sore, tidak berdampak terhadap pelayanan masyarakat. Hal itu lantaran kebanyakan masyarakat datang mencari pelayanan pada pagi hingga siang hari. Justru dengan adanya jam istirahat siang dalam aturan jam kerja saat ini, dinyatakan menghambat layanan ke masyarakat.

“Lebih baik tidak usah ada jam istirahat. Kalau sekarang ini hanya buang-buang waktu dan nambah pengeluaran. Yang paling kasihan juga kan pegawai kontrak. Hanya dapat gaji Rp 1 juta, sementara pengeluaran buat makan dan lainnya, apalagi yang merokok, pasti nambah karena jam kerja sekarang,” ujar salah satu PNS di Pemkab Jembrana, Senin (11/11).

Di samping itu, jam istirahat siang selama 1 jam pada Senin–Kamis dan selama 1,5 jam pada hari Jumat, dipastikan tidak bisa efektif dimanfaatkan seluruh pegawai untuk istirahat ke rumah. Terutama para pegawai yang rumahnya cukup jauh dari tempat kerja. “Yang dari Pekutatan atau dari Melaya sudah pasti tidak pulang. Waktunya habis buat di jalan,” imbuh PNS lainnya.

Para pegawai pun berharap agar pengaturan jam kerja bisa dikembalikan seperti sebelumnya. Karena jam kerja yang lama juga tidak ada perbedaan dengan aturan jumlah waktu kerja pegawai, yakni selama 37,5 jam dalam sepekan. Terlebih beberapa kabupaten serta kota di Bali yang sebelumya sempat memberlakukan jam kerja baru juga diketahui sudah kembali menerapkan jam kerja lama yang diyakini karena pertimbangan yang serupa.

Sementara Sekda Jembrana I Made Budiasa saat dikonfirmasi Senin kemarin, mengaku sudah mendengar adanya pakrimik tersebut. Dia sejatinya ingin jam kerja dikembalikan seperti sebelumnya seperti yang sudah kembali diterapkan di beberapa kabupaten/kota lain. Namun, Sekda Budiasa menyatakan masih menunggu petunjuk langsung dari Pemrov Bali ataupun pemerintah pusat agar tidak bertentangan dengan aturan di atas.

“Kami sudah bersurat. Kami juga harus kaji apakah diperbolehkan atau tidak. Karena dari aturan pusat, diwajibkan ada jam istirahat. Ini masih kita pastikan dulu sehingga kita tidak menyalahi aturan,” ujar Sekda Budiasa. 7 ode
Read Entire Article