Polda Bali Tangkap Bos Pegadaian Ilegal

2 weeks ago 1
ARTICLE AD BOX
Bersamaan dengan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 21 unit sepeda motor, 3 unit mobil, 1 unit TV merek LED merek TCL, satu buah buku register daftar nama penggadai. Tersangka digerebek polisi di rumahnya sekaligus lokasi pegadaian ilegal yang dijalankannya di Lingkungan Terusan, Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, Rabu (30/10). 

Penangkapan terhadap tersangka ini berawal laporan dari I Putu Agus Wipra Sanjaya,30, yang merupakan korban dari bisnis ilegal tersebut. Korban yang berprofesi sebagai guru ini melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digadai di tempat tersangka. Kepada korban, tersangka mengaku sepeda motor itu disewakannya kepada orang lain. Namun nama dan alamat penyewa tidak diberi tahu oleh tersangka. Merasa dirugikan atas kejadian itu korban lapor ke Dit Reskrimsus Polda Bali. 

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat pimpin jumpa pers di Mapolda Bali, Selasa (5/11) membeberkan awal mula bisnis ilegal tersangka terbongkar. Diceritakan, pada Juni 2024 korban pinjam uang di tempat tersangka sebanyak Rp 4.900.000 dengan jaminan satu unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand tahun 1996, satu unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2012 dan 1 TV LED merk TCL ukuran 43 inch. 

"Bunganya 10 persen per bulan dan langsung dibayar di muka. Langsung dipotong bunga 10 persen. Kemudian kalau peminjam tidak bisa lunas sesuai jatuh tempo maka bunganya naik 10 persen," ungkap Irjen Daniel yang saat jumpa pers kemarin didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Roy HM Sihombing, Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi dan Staf Ahli Kapolda AKBP Siagian. 

Pada bulan ketiga, yakni Agustus 2024 korban melakukan pelunasan. Pada saat itu korban asal Jalan Pandu Gang II Nomor 23, Desa Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana ini hendak mengambil barang-barang jaminannya. Pada saat itulah diketahui sepeda motor Honda Vario miliknya tidak ada di sana. "Tersangka mengaku kepada korban motor tersebut disewakan kepada seseorang. Merasa dirugikan dengan kejadian itu korban buat laporan ke Polda Bali, pada Sabtu (12/10)," lanjut Kapolda. 

Menerima laporan dengan nomor LP/B/703/X/2024/SPKT/POLDA BALI tertangga; 12 Oktober 2024 itu aparat Dit Reskrimsus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan. Hasil interogasi terhadap tersangka ternyata bisnisnya itu tidak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tersangka diduga melakukan tindak pidana penyaluran dana atau penggadaian tanpa izin usaha OJK alias penggadaian ilegal. 

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya tunjukkan barang bukti sepeda motor. –YUDA 

Berdasarkan fakta tersebut Agus WA ditetapkan jadi tersangka. Selain itu polisi menyita 3 unit mobil dan 21 sepeda motor. Puluhan kendaraan itu diduga jaminan pinjaman dari nasabahnya. Tiga unit mobil yang sudah dalam keadaan rusak dititipkan di Mapolres Jembrana. Sementara 21 unit sepeda motor dibawa ke Dit Reskrimsus Polda Bali. Selain puluhan kendaraan itu petugas juga menyita dua buah buku berisi catatan nama penggadai. 

"Dalam kasus ini korban yang melapor satu orang. Patut dicurigai korban dari bisnis ilegal tersangka ini sebanyak 24 orang sesuai dengan jumlah kendaraan yang disita. Untuk mengetahui berapa jumlah penggadai di sana penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali masih melakukan pendalaman," ungkap jenderal bintang dua di pundak ini. 

Irjen Daniel mengatakan usaha penggadaian ilegal yang dilakukan tersangka berdampak secara ekonomi dan sosial. Dampak ekonominya adalah kerugian kepada masyarakat karena kehilangan barang berharga serta penurunan nilai barang yang digadaikan. Sebab, barang yang digadai itu tidak dijaga dengan baik oleh tersangka sehingga mengalami kerusakan. Selain itu tidak disertai dengan asuransi. Tersangka berpotensi tidak bertanggung jawab akan kehilangan barang maupun penurunan nilai ekonomis barang yang dijadikan jaminan gadai oleh masyarakat.  

Sementara dampak sosialnya adalah masyarakat akan terjebak dengan utang yang tidak kunjung lunas oleh karena pola penggadaian illegal tersebut dengan membebankan bunga setiap bulan sebesar 10 persen sampai dengan 15 persen. Menghadapi utang seperti ini membuat masyarakat stres akibat beban utang yang tak kunjung selesai. "Saya meminta kepada masyarakat agar cermat dalam memilih tempat untuk gadai. Kini banyak sekali promosi persyaratan mudah untuk melakukan pinjaman tetapi bunganya mencekik. Pahami dahulu latar belakang tempatnya baru melakukan gadai," imbau Kapolda. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 305 Jo Pasal 237 UU Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pasal 305 Setiap Orang yang dengan Sengaja Melanggar Ketentuan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 237 diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun. Pasal 237 huruf a Setiap Orang Dilarang Melakukan Penghimpunan Dana Dan Atau Untuk Disalurkan Kepada Masyarakat Diwajibkan Memiliki Izin Usaha Dari Pimpinan OJK. Huruf d Kegiatan Lain Yang Dapat Dipersamakan

Dengan Penghimpunan Dana, Penyaluran Dana, Pengelolaan Dana, Keperantaraan di sektor Keuangan, Dan Penyediaan Produk Atau Jasa System Pembayaran, Selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan per undang undangan diwajibkan memiliki izin usaha dari OJK.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun.  

Sementara itu Direktur Reskrimsus Kombes Pol Roy HM Sihombing mengatakan bisnis ilegal dari tersangka ini mulai beroperasi sejak tahun 2020. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. "Kita dalami dari mana modal dasar dari tersangka menjalankan bisnis ini. Berapa total keuntungan yang didapat," tuturnya. Selain memeriksa keterangan dari tersangka penyidik juga menggali keterangan dari karyawan tersangka yang saat ini berstatus sebagai saksi. "Tersangka di dalam struktur bisnis ilegal ini sebagai direktur. Kita akan dalami semua keterangan para pihak agar kasus ini bisa terbuka terang benderang," pungkasnya. 7 pol
Read Entire Article