Sirekap Bakal Digunakan di Pilkada

1 month ago 4
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali 
Aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) sempat menjadi kontroversi pada perhelatan Pemilu 2024 lalu. Teknologi penunjang rekapitulasi suara akan hadir kembali dalam Pilkada serentak 2024. KPU Bali bersiap melakukan edukasi badan ad hoc agar memahami prinsip aplikasi ini. 

Komisioner KPU Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya dihubungi di Denpasar, Senin (7/10) mengatakan, penggunaan Sirekap adalah sebagai alat dukung untuk menunjang proses rekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada 2024. 

Penggunaan Sirekap tidak akan menggantikan rekapitulasi suara yang dilakukan secara manual. “Minggu lalu KPU mengadakan Bimbingan Teknis penggunaan Sirekap, kemungkinan aplikasi ini akan digunakan untuk Pilkada,” ungkap Agus Darmasanjaya.  

Dalam bimtek dijelaskan bahwa aplikasi Sirekap terdiri dari Sirekap Mobile berbasis Android dan Sirekap Web. Pengguna Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk memotret C.Hasil di TPS dan mengirimkan ke server setelah dilakukan validasi. Sementara Sirekap Web digunakan oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi untuk kebutuhan rekapitulasi di masing masing tingkatan.

Hanya saja, kata Agus Darmasanjaya, kendala di lapangan seperti yang terjadi pada Pemilu 2024 adalah pemahaman anggota KPPS yang belum merata. Selain itu kepemilikan jenis smartphone di kalangan anggota KPPS juga tidak sama. 

Namun demikian, kendala tersebut menurut Agus Darmasanjaya akan dapat diatasi dengan sosialisasi sejak dini. Selain itu, jumlah pemilihan dalam Pilkada serentak 2024 kali ini lebih sederhana dibanding saat Pemilu 2024 yang memilih Presiden-Wakil Presiden dan Anggota Legslatif (DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota). “Beban aplikasinya tentu lebih ringan dibanding saat Pemilu 2024 traffic-nya sangat tinggi,” sebut Agus Darmasanjaya. 

Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik beberapa waktu lalu mengatakan penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 dilakukan untuk keterbukaan publik. 

Menurutnya, keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau Pilkada. Oleh karena itu, KPU harus mendesain agar prinsip tersebut dapat diaktualisasikan. Sirekap, kata dia akan mempublikasikan hasil perolehan suara di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara). 

“Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan (Pemilu 2024) kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 27 November 2024 nanti,” ujar Idham. ad 
Read Entire Article