Tolak Proyek IPLT, Belasan Warga Datangi Kantor Dinas PUPRPKP

1 week ago 1
ARTICLE AD BOX
Mereka menyampaikan penolakan dan meminta penghentian proyek instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) di wilayah mereka. Kehadiran sekitar 15 orang warga penyanding itu didampingi Kepala Kewilayahan Banjar Melaya Tengah Kelod serta Perbekel Melaya I Nyoman Warsana. 

Mereka diterima Kadis PUPRPKP Jembrana I Wayan Sudiarta beserta jajaran. Sehari sebelumnya atau pada Selasa (5/11) sore, puluhan warga juga diketahui sempat mendatangi lokasi pembangunan IPLT itu.

Puluhan warga dengan tegas menyatakan penolakan terhadap proyek yang disebut tidak pernah ada sosialisasi langsung kepada warga setempat. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, dari pihak aparat desa berusaha menenangkan warga dan menjadwalkan pertemuan dengan Dinas PUPRPKP Jembrana selaku pihak yang mengadakan proyek tersebut.

Dalam menerima kehadiran warga pada Rabu kemarin, Kepala Dinas PUPRPKP Jembrana I Wayan Sudiarta sempat panjang lebar menjelaskan tentang mekanisme atau pun tujuan pembangunan IPLT. Dia menyatakan bahwa pembanguan di tanah milik Pemkab Jembrana, itu sudah sesuai dengan aturan tata ruang dan proses perizinan yang berlaku.

Menurut Sudiarta, pembanguan IPLT itu bertujuan menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan, khususnya limbah tinja yang biasa dibuang pihak swasta ke sungai atau tempat-tempat warga. Pembanguan IPLT itu juga dinyatakan menjadi syarat untuk mendapat anggaran dari Pemerintah Pusat.

"Capaian SPM (standar pelayanan minimal) sanitasi kita saat ini sangat kecil. Kalau tidak kita kerjakan, anggaran dari Pusat sudah pasti akan semakin berkurang dan berdampak terhadap pembangunan Jembrana," ucap Sudiarta.

Meski mendapat penjelasan tersebut, sejumlah warga penyanding ini tetap menolak. Meski ada penyampaian bahwa Pemkab Jembrana juga siap menjamin kenyamanan ataupun kemanan warga penyanding, mereka pun menegaskan bahwa penolakan IPLT itu sudah menjadi harga mati.

Apalagi mereka menyatakan trauma saat di lokasi sama sempat digunakan tempat pembuangan tinja serta Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada sekitar tahun 1990-an. Di mana saat itu pun mereka dijanjikan tidak akan ada berbahaya, namun kenyataannya ada beberapa warga meninggal dunia akibat muntaber sehingga aktivitas itu pun dihentikan.

"Dulu sudah ada yang kena dampaknya. Bagaimana janji-janjinya, kami tetap menolak. Kami juga minta agar pembangunan segera dihentikan. Itu sudah harga mati keinginan masyarakat Melaya Tengah Kelod," ujar salah satu perwakilan warga bernama I Nyoman Sukarta.

Setelah mendengar pernyataan tetap akan menolak, akhirnya Sudiarta meminta para warga untuk membuat pernyataan tertulis. Dinas juga meminta pihak rekanan CV Tiga Bidadari Sejahtera untuk sementara menghentikan pembangunan. Ia pun meminta waktu selama satu pekan untuk melakukan kajian lebih lanjut secara aturan mengenai alasan penolakan tersebut.

"Kami akan komunikasikan dan koordinasikan dari segi aturan. Kita akan minta kajian hukum ke APH (Aparat Penegak Hukum) ataupun dari sisi kelayakan dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). Nanti itu yang akan menjawab," ucap Sudiarta.7ode
Read Entire Article